Pages

Labels

Tampilkan postingan dengan label Perbudakan dalam negeri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perbudakan dalam negeri. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 September 2016

penyebab adanya perbudakan dalam negeri


Korban perbudakan di Tangerang (IST)

“Karena lemahnya negara dalam melakukan pengawasan hubungan industrial dan lemah upaya untuk melindungi hak-hak buruh,” kata Ketua Eksekutif Indonesia Human Rights Committe for Social Justice (IHCS) Gunawan kepada itoday, Rabu (08/05).
Kata Gunawan, perbudakan buruh terjadi karena ada pengusaha-pengusaha nakal yang tidak mau memenuhi hak-hak buruh, dan upaya itu terus dilakukan.
“Cara terbarunya adalah meliberalkan ketenagakerjaan dengan melanggengkan sistem kontrak dan outsourching yang secara mendunia terus digencarkan,” papar Gunawan.
Selain itu, Gunawan juga mengatakan, upaya meliberalkan ketenagakerjaan dan lemahnya negara menjadi peluang bagi kejahatan lintas negara perdagangan manusia khususnya perdagangan perempuan dengan melibatkan sindikat kejahatan yang mendapat perlindungan dari aparat negara yang korup.
dikutip dari :
https://www.itoday.co.id/politik/ini-dia-penyebab-perbudakan-buruh

bukti perbudakan dalam negeri

 Hasil gambar untuk macam macam perbudakan dalam negeri
Bukti-bukti keberadaan perbudakan sudah ada sebelum tulis-menulis, dan telah ada dalam berbagai kebudayaan.[3] Kuburan prasejarah di Mesir Bawah sejak 8000 SM menunjukkan bahwa suatu masyarakat Lybia telah memperbudak suatu suku.[4]
Pada catatan terawal perbudakan sudah dianggap sebagai institusi yang mapan. Kode Hammurabi (sekitar 1760 SM) contohnya, menyatakan bahwa hukuman mati dijatuhkan bagi siapa saja yang membantu seorang budak melarikan diri sebagaimana orang yang menyembunyikan seorang buronan.[5]
Perbudakan dikenal hampir dalam semua peradaban dan masyarakat kuno, termasuk Sumeria, Mesir Kuno, Tiongkok Kuno, Imperium Akkad, Asiria, India Kuno, Yunani Kuno, Kekaisaran Romawi, Khilafah Islam, orang Ibrani di Palestina dan masyarakat-masyarakat sebelum Columbus di Amerika. Institusi tersebut berupa gabungan dari perbudakan-hutang, hukuman atas kejahatan, perbudakan terhadap tawanan perang, penelantaran anak, dan lahirnya anak dari rahim seorang budak.[6]

Zaman Kuno Klasik

Catatan mengenai perbudakan di Yunani Kuno ada sejak zaman Yunani Mycenaia. Athena Klasik memiliki populasi budak terbesar yang mencapai 60.000 jiwa pada abad ke-5 dan ke-6 SM. Ketika Republik Romawi memperluas wilayah, banyak masyarakat yang diperbudak mengakibatkan naiknya suplai di Eropa dan Mediteran. Orang Yunani, Iliria, Berber, Jerman, Inggris, Trasia, Galia, Yahudi, Arab, dll. melakukan perbudakan bukan hanya untuk pekerjaan keras namun juga untuk hiburan.

Di Amerika Serikat

Perbudakan di Amerika Serikat berlangsung secara legal hingga diambilnya Amendemen Konstitusi Amerika Serikat ke-13 tahun 1865. Perbudakan sudah dimulai sejak kolonisasi Britania di Virginia tahun 1607, meskipun budak Afrika sudah dibawa ke Florida Spanyol pada tahun 1560-an.
Perbudakan di Amerika Serikat adalah perlembagaan absah mengenai perbudakan manusia yang pernah ada di Amerika Serikat pada abad ke-18 dan 19. Perbudakan pernah dilaksanakan di Amerika Utara jajahan Britania dari masa-masa awal penjajahan, dan diakui juga di Tigabelas Koloni pada saat Proklamasi Kemerdekaan tahun 1776. Ketika Amerika Serikat didirikan, meskipin beberapa orang berwarna bebas ada juga, status para budak biasanya bersamaan dengan keturunan Afrika, hal ini membuat sebuah sistem dan tradisi di mana ras memainkan peran yang sangat berpengaruh. Meskipun beberapa penduduk asli dan orang berkulit hitam juga memiliki budak. Terdapat pula budak berkulit putih, namun jumlahnya sedikit. Mayoritas pemilik budak berada di Amerika Serikat Selatan, di mana kebanyakan dijadikan "mesin" untuk pertanian.
dikutip dari:
https://id.wikipedia.org/wiki/Perbudakan


Hasil gambar untuk perbudakan dalam negeri


 PERBUDAKAN DI NEGERI SENDIRI

Untuk memahami pandangan dan solusi Islam terhadap budak dan system perbudakan, ada dua hal penting yang perlu dimengerti. Pertama, sikap dan perlakuan Islam terhadap budak faktual (seseorang yang telah dijadikan budak), orang yang derajatnya turun atau tidak sebanding dengan orang-orang merdeka sehingga berhak untuk diperjualbelikan layaknya barang dagangan. Untuk sisi pertama ini, Islam telah menggariskan sejumlah aturan yang ditujukan untuk membebaskan para budak dan orang-orang yang diperlakukan seperti budak; serta menjadikan mereka sebagai orang yang merdeka. Kedua, pandangan Islam mengenai system perbudakan. Dalam hal ini, Islam telah memecahkan persoalan ini dengan cara menetapkan aturan-aturan tertentu yang pada intinya ditujukan untuk menghapuskan sistem perbudakan yang ada di seluruh dunia.

Sikap dan Perlakuan Islam Terhadap Budak

Sesungguhnya, Islam telah datang dengan seperangkat aturan yang ditujukan untuk membebaskan budak baik secara paksa maupun pilihan; dan meringankan budak-budak yang ada pada saat itu dengan perlakuan-perlakuan tertentu. Dalam hal ini para fuqaha’ telah merinci sejumlah hukum yang berhubungan dengan budak, diantaranya adalah:
Pertama, Islam telah menetapkan sejumlah aturan bagi orang Islam yang memiliki budak, sehingga budak memiliki hak sebagaimana tuannya. Selain itu, Islam juga menetapkan sejumlah aturan sehingga fithrah dan sifatnya sebagai manusia (manusia bebas) bisa dijaga dan setara dengan manusia yang bebas. Misalnya, Al-Quran dan hadits memerintahkan kaum Muslim untuk berbuat baik kepada budaknya. Allah swt berfirman, “Berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapa, karib kerabat, anak-anak yatim, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah swt tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (TQS. an-Nisaa’: 36).
Dalam hadits riwayat Muslim dituturkan, bahwa Nabi saw bersabda, “Bertaqwalah kalian kepada Allah, dan berhati-hatilah kalian terhadap budak-budak yang kalian miliki. Sesungguhnya, mereka adalah saudaramu yang dijadikan Allah swt berada di bawah kekuasaanmu. Oleh karena itu, berilah mereka makan, seperti yang engkau makan, dan berilah mereka pakaian seperti pakaian yang engkau kenakan; janganlah memberi beban tugas yang memberatkan mereka, dan jika engkau membebani mereka dengan tugas, maka berlakulah baik (tidak memberatkan) kepada mereka.”
Dalam riwayat Ahmad dan Abu Dawud, dinyatakan, “Barangsiapa membunuh budaknya, maka kami akan membunuhnya balik.”
Nash-nash di atas menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa Islam telah memerintahkan kaum muslim untuk berbuat baik kepada budaknya, dan menyetarakan kedudukan mereka –secara fithrah dan kemanusiaan– dengan manusia merdeka. Dengan kata lain, Islam telah menyetarakan budak dan orang merdeka dalam hal darah dan kehormatan. Dalam fiqh juga dinyatakan, jika tuan “menikmati budaknya”, maka statusnya dipandang sebagaimana tatkala ia menikmati isterinya yang merdeka. Untuk itu, jika seorang budak hamil atau melahirkan anak dari tuannya, dengan segera ia harus dibebaskan secara paksa setelah kematian tuannya.
Kedua, pada saat itu, Islam telah mendorong manusia untuk membebaskan budak-budak yang mereka miliki. Al-Quran menyatakan dengan sangat jelas bahwa, pembebasan budak akan membantu dirinya untuk bersyukur kepada nikmat Allah swt, dan memudahkan dirinya untuk mendaki jalan yang sukar. Maka tidakkah sebaiknya sia menempuh jalan yang mendaki lagi sukar? Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? Yaitu, melepaskan budak dari perbudakan.” (TQS. al-Balad: 11-13)

DIKUTIP DARI :
https://www.google.com/search?q=perbudakan+dalam+negeri&client=firefox-b-ab&biw=1280&bih=
 
Blogger Templates