
PERBUDAKAN DI NEGERI SENDIRI
Untuk memahami pandangan dan solusi Islam terhadap budak dan system perbudakan, ada dua hal penting yang perlu dimengerti. Pertama,
sikap dan perlakuan Islam terhadap budak faktual (seseorang yang telah
dijadikan budak), orang yang derajatnya turun atau tidak sebanding
dengan orang-orang merdeka sehingga berhak untuk diperjualbelikan
layaknya barang dagangan. Untuk sisi pertama ini, Islam
telah menggariskan sejumlah aturan yang ditujukan untuk membebaskan para
budak dan orang-orang yang diperlakukan seperti budak; serta menjadikan
mereka sebagai orang yang merdeka. Kedua, pandangan Islam mengenai system perbudakan. Dalam
hal ini, Islam telah memecahkan persoalan ini dengan cara menetapkan
aturan-aturan tertentu yang pada intinya ditujukan untuk menghapuskan
sistem perbudakan yang ada di seluruh dunia.
Sikap dan Perlakuan Islam Terhadap Budak
Sesungguhnya,
Islam telah datang dengan seperangkat aturan yang ditujukan untuk
membebaskan budak baik secara paksa maupun pilihan; dan meringankan
budak-budak yang ada pada saat itu dengan perlakuan-perlakuan tertentu. Dalam hal ini para fuqaha’ telah merinci sejumlah hukum yang berhubungan dengan budak, diantaranya adalah:
Pertama, Islam telah menetapkan sejumlah aturan bagi orang Islam yang memiliki budak, sehingga budak memiliki hak sebagaimana tuannya. Selain
itu, Islam juga menetapkan sejumlah aturan sehingga fithrah dan
sifatnya sebagai manusia (manusia bebas) bisa dijaga dan setara dengan
manusia yang bebas. Misalnya, Al-Quran dan hadits memerintahkan kaum Muslim untuk berbuat baik kepada budaknya. Allah swt berfirman, “Berbuat
baiklah kepada dua orang ibu bapa, karib kerabat, anak-anak yatim,
tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil,
dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah swt tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (TQS. an-Nisaa’: 36).
Dalam hadits riwayat Muslim dituturkan, bahwa Nabi saw bersabda, “Bertaqwalah kalian kepada Allah, dan berhati-hatilah kalian terhadap budak-budak yang kalian miliki. Sesungguhnya, mereka adalah saudaramu yang dijadikan Allah swt berada di bawah kekuasaanmu. Oleh
karena itu, berilah mereka makan, seperti yang engkau makan, dan
berilah mereka pakaian seperti pakaian yang engkau kenakan; janganlah
memberi beban tugas yang memberatkan mereka, dan jika engkau membebani mereka dengan tugas, maka berlakulah baik (tidak memberatkan) kepada mereka.”
Dalam riwayat Ahmad dan Abu Dawud, dinyatakan, “Barangsiapa membunuh budaknya, maka kami akan membunuhnya balik.”
Nash-nash
di atas menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa Islam telah
memerintahkan kaum muslim untuk berbuat baik kepada budaknya, dan
menyetarakan kedudukan mereka –secara fithrah dan kemanusiaan– dengan
manusia merdeka. Dengan kata lain, Islam telah menyetarakan budak dan orang merdeka dalam hal darah dan kehormatan. Dalam fiqh juga dinyatakan, jika tuan “menikmati budaknya”, maka statusnya dipandang sebagaimana tatkala ia menikmati isterinya yang merdeka. Untuk
itu, jika seorang budak hamil atau melahirkan anak dari tuannya, dengan
segera ia harus dibebaskan secara paksa setelah kematian tuannya.
Kedua, pada saat itu, Islam telah mendorong manusia untuk membebaskan budak-budak yang mereka miliki. Al-Quran
menyatakan dengan sangat jelas bahwa, pembebasan budak akan membantu
dirinya untuk bersyukur kepada nikmat Allah swt, dan memudahkan dirinya
untuk mendaki jalan yang sukar. “Maka tidakkah sebaiknya sia menempuh jalan yang mendaki lagi sukar? Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? Yaitu, melepaskan budak dari perbudakan.” (TQS. al-Balad: 11-13)DIKUTIP DARI :
https://www.google.com/search?q=perbudakan+dalam+negeri&client=firefox-b-ab&biw=1280&bih=
0 komentar:
Posting Komentar