Pages

Kamis, 15 September 2016



Hasil gambar untuk perbudakan dalam negeri


 PERBUDAKAN DI NEGERI SENDIRI

Untuk memahami pandangan dan solusi Islam terhadap budak dan system perbudakan, ada dua hal penting yang perlu dimengerti. Pertama, sikap dan perlakuan Islam terhadap budak faktual (seseorang yang telah dijadikan budak), orang yang derajatnya turun atau tidak sebanding dengan orang-orang merdeka sehingga berhak untuk diperjualbelikan layaknya barang dagangan. Untuk sisi pertama ini, Islam telah menggariskan sejumlah aturan yang ditujukan untuk membebaskan para budak dan orang-orang yang diperlakukan seperti budak; serta menjadikan mereka sebagai orang yang merdeka. Kedua, pandangan Islam mengenai system perbudakan. Dalam hal ini, Islam telah memecahkan persoalan ini dengan cara menetapkan aturan-aturan tertentu yang pada intinya ditujukan untuk menghapuskan sistem perbudakan yang ada di seluruh dunia.

Sikap dan Perlakuan Islam Terhadap Budak

Sesungguhnya, Islam telah datang dengan seperangkat aturan yang ditujukan untuk membebaskan budak baik secara paksa maupun pilihan; dan meringankan budak-budak yang ada pada saat itu dengan perlakuan-perlakuan tertentu. Dalam hal ini para fuqaha’ telah merinci sejumlah hukum yang berhubungan dengan budak, diantaranya adalah:
Pertama, Islam telah menetapkan sejumlah aturan bagi orang Islam yang memiliki budak, sehingga budak memiliki hak sebagaimana tuannya. Selain itu, Islam juga menetapkan sejumlah aturan sehingga fithrah dan sifatnya sebagai manusia (manusia bebas) bisa dijaga dan setara dengan manusia yang bebas. Misalnya, Al-Quran dan hadits memerintahkan kaum Muslim untuk berbuat baik kepada budaknya. Allah swt berfirman, “Berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapa, karib kerabat, anak-anak yatim, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah swt tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (TQS. an-Nisaa’: 36).
Dalam hadits riwayat Muslim dituturkan, bahwa Nabi saw bersabda, “Bertaqwalah kalian kepada Allah, dan berhati-hatilah kalian terhadap budak-budak yang kalian miliki. Sesungguhnya, mereka adalah saudaramu yang dijadikan Allah swt berada di bawah kekuasaanmu. Oleh karena itu, berilah mereka makan, seperti yang engkau makan, dan berilah mereka pakaian seperti pakaian yang engkau kenakan; janganlah memberi beban tugas yang memberatkan mereka, dan jika engkau membebani mereka dengan tugas, maka berlakulah baik (tidak memberatkan) kepada mereka.”
Dalam riwayat Ahmad dan Abu Dawud, dinyatakan, “Barangsiapa membunuh budaknya, maka kami akan membunuhnya balik.”
Nash-nash di atas menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa Islam telah memerintahkan kaum muslim untuk berbuat baik kepada budaknya, dan menyetarakan kedudukan mereka –secara fithrah dan kemanusiaan– dengan manusia merdeka. Dengan kata lain, Islam telah menyetarakan budak dan orang merdeka dalam hal darah dan kehormatan. Dalam fiqh juga dinyatakan, jika tuan “menikmati budaknya”, maka statusnya dipandang sebagaimana tatkala ia menikmati isterinya yang merdeka. Untuk itu, jika seorang budak hamil atau melahirkan anak dari tuannya, dengan segera ia harus dibebaskan secara paksa setelah kematian tuannya.
Kedua, pada saat itu, Islam telah mendorong manusia untuk membebaskan budak-budak yang mereka miliki. Al-Quran menyatakan dengan sangat jelas bahwa, pembebasan budak akan membantu dirinya untuk bersyukur kepada nikmat Allah swt, dan memudahkan dirinya untuk mendaki jalan yang sukar. Maka tidakkah sebaiknya sia menempuh jalan yang mendaki lagi sukar? Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? Yaitu, melepaskan budak dari perbudakan.” (TQS. al-Balad: 11-13)

DIKUTIP DARI :
https://www.google.com/search?q=perbudakan+dalam+negeri&client=firefox-b-ab&biw=1280&bih=

0 komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates