Kriminalitas merupakan segala macam bentuk tindakan dan perbuatan yang merugikan secara ekonomis dan psikologis yang melanggar hukum yang berlaku dalam negara Indonesia serta norma-norma sosial dan agama. Dapat diartikan bahwa, tindak kriminalitas adalah segala sesuatu perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya.
Secara sosiologis, tindak kriminalitas merupakan suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat dan suatu pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial dari masyarakat. Reaksi sosial tersebut dapat berupa reaksi formal, reaksi informal, dan reaksi non-formal. Pengertian kejahatan sebagai unsur dalam pengertian kriminalitas, secara sosiologis mempunyai dua unsur, yaitu:
- Kejahatan itu ialah perbuatan yang merugikan secara ekonomis dan merugikan secara psikologis.
- Melukai perasaan susila dari suatu segerombolan manusia, di mana orang-orang itu berhak melahirkan celaan.
dikutip dari:
https://www.google.com/search?q=tindakan+kriminal&client=firefox-b-ab&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwivwpHP6JLPAhVKkZQKHWJwCaMQ_AUICCgB&biw=1280&bih=691
0 komentar:
Posting Komentar